SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
(warga masyarakat) dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.Dengan demikian jelas kiranya bahwa melalui pelayanan pendidikan
kesetaraan benar-benar dapat menjadi sarana mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat.
Sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan masyarakat gemar belajar (learning society),
terciptanya lapangan kerja berbasis kebutuhan masyarakat yang menuju kemandirian untuk
mencapai kesejahteraannya.