A. Tugas Pokok UPT Satuan pendidikan skb Kota Bandung
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bandung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pendidikan Kota Bandung memiliki Tugas untuk menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas.
B. Fungsi UPT Satuan Pendidikan SKB Kota Bandung
Dalam melaksankan Tugasnya, SKB Kota Bandung memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Pembentukan rombongan belajar program PAUD dan Dikmas;
2. Penyelenggaran pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
3. Pembimbing program PAUD dan Dikmas di masyarakat;
4. Pengembang kurikulum, bahan ajar, dan media belajar muatan lokal;
5. Penyelenggara evaluasi pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
6. Penyelenggara program percontohan program PAUD dan Dikmas;
7. Penyelenggara desa binaan paud dan Dikmas;
8. Pelaksana pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
9. Pelaksana hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat; dan
10. Pelaksana administrasi sanggar kegiatan belajar